INPRES No 1 : 2006
   
  PEPRES No 5: 2006
   
  Standar dan Mutu Biodiesel
   
  Pedoman izin usaha Niaga Bahan Bakar Nabati
   
  Roadmap energi Alternatif
   
 

Counter Stats
   
 

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR. 051 TAHUN 2006
TENTANG

PERSYARATAN DAN PEDOMAN IZIN USAHA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Diktum Pertama angka 2 lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuef) Sebagai Bahan Bakar Lain, perlu menetapkan pengaturan tataniaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk percepatan penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuol) sebagai Bahan Bakar Lain, perlu menetapkan Persyaratan dan Pedoman Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati {Biofuef) Sebagai Bahan Bakar Lain dalam suatu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

Mengingat

   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara    Rl Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4152) sebagaimana    telah berubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 pada tanggal    21 Desember 2004 (Berita Negara Rl Nomor 1 Tahun 2005);

  • Peraturan Pemerintah Ncmor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4436);
  • Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tanggal 20 Oktober 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005 tanggal 5 Desember 2005;
  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tanggal 25 Januari 2005 tentang Kebijakan Energi Nasional;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 tanggal 21 April 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 0030 Tahun 2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0048 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PERSYARATAN DAN PEDOMAN IZIN USAHA N1AGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI - BAHAN BAKAR LAIN.

BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  • Bahan Bakar Lain adalah bahan bakar yang berbentuk cair atau gas yang berasal dari selain Minyak Bumi, Gas Bumi dan Hasil Olahan.
  • Bahan Bakar Nabati {Biofuef) adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati.
  • Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati {Biofue!) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disebut Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati {Biofuef) adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati {Biofuef) sebagai Bahan Bakar Lain.
  • Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain adalah kegiatan usaha untuk menyediakan Bahan Bakar Nabati {Biofuef) sebagai Bahan Bakar Lain meliputi kegiatan produksi, pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor,
    serta pengangkutan dan penyimpanannya 'sampai dengan pemasaran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain ke konsumen akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
  • Badan Usaha adalah Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang besifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perunda'ng-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia. komersial.
  • Pengguna langsung adalah perseorangan maupun badan Usaha yang menggunakan Bahan Bakar Nabati ( Biofuel ) sebagai Bahan Bakar Lain untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial
  • Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
  • Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
  • Gubernur adalah Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerati.

BAB II

PERSYARATAN DAN TATA CARA IZIN USAHA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL)

Pasal 2

Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain wajib memiliki Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dari Menteri.

Pasal 3

  • Untuk mendapatkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan data administratif dan data teknis.
  • Data administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Akta Pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari     instansi yang berwenang;
b. Biodata Badan Usaha (Company Profile);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha;
f.  Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan     peraturan' perundang-undangan; dan
g. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan     oleh Direktorat Jenderal.

(3) Data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain     yang diusahakan;

b. data standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar     Lain yang akan diniagakan;

    Kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain; dan

    surat pernyataan secara tertulis di atas materai kesanggupan untuk mernenuhi aspek     keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. .

Pasal 4

  • Direktur Jenderal melakukan penelitian erhadap data administratif dan data teknis atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
  • Badan Usaha wajib melengkapi data administratif dan data teknis atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
  • Dalam rangka klarifikasi terhadap data administratif dan data teknis sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3, Direktur Jenderal dapat meminta Badan Usaha untuk mengadakan presentasi.
  • Dalam hal data administratif dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan benar, untuk pemeriksaan kesesuaian data dan informasi mengenai rencana
    Badan Usaha, dapat dilakukan peninjauan lokasi.
  • Direktur Jenderal wajib menyelesaikan penelitian dan evaiuasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilaksanakannya presentasi dan diterimanya persyaratan secara lengkap dan benar dan/atau peninjauan lokasi.

Pasal 5

  • Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) kepada Badan Usaha.
  • Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak permohonan Badan Usaha dengan menyampaikan alasan-alasan penolakannya.

Pasal 6

(1) Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. diperpanjang (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Niaga Nabati (Biofuel) berakhir.

(2) Perpanjangan Izin Usaha Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat      (2) dapat diberikan berdasarkan kinerja perusahaan dan evaluasi tahunan.

BAB III
PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN USAHA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL)

Pasal7

Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) wajib memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Pasal 8

Dalam melaksanakan psmbangunan fasilitas dan sarana Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofusl) sebagai Bahan Bakar Lain, Badan Usaha wajib :

a. menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menggunakan kaidah keteknikan yang baik;

c. mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

d. mengutamakan penggunaan tenaga kerja Warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan

e. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan hidup;

f. membantu pengembangan masyarakat setempat.

Pasal 9

Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuef) sebagai Bahan Bakar Lain, Badan Usaha wajib :

a. menjamin ketersediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain secara be'rkesinambungan dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;

b. menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur/konsumen akhir atas standar dan mutu Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diniagakan sesuai standar dan rnutu (spesifikasi) yang ditetapkan Menteri;

c Menjamin harga jual Bahan Bakar Nabati ( Biofuel ) sebagai Bahan Bakar lain pada tingkat harga yang wajar

d. menjamin penyediaan fasilitas dan sarana Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuef) sebagai Bahan Bakar Lain yang memadai;

e. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan. sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f mempunyai dan menggunakan nama dan merek dagang tertentu Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain untuk retail;

g menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

Dalam hal Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) akan -melaksanakan ekspor dan/atau impor Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri.

Pasal 11

(1) Pengguna langsung Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dapat melakukan impor Bahan Bakar Nabati (Biofuef) sebagai Bahan Bakar Lain secara langsung untuk penggunaan sendiri setelah mendapatkan rekomendasi dari

Menteri.

  • Pengguna langsung dilarang memasarkan dan/atau memperjual belikan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar.Lain.
  • Terhadap pengguna langsung yang memasarkan dan/atau memperjualbelikan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

  • Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dapat meniagakan ' Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sabagai Bahan Bakar Lain kepada konsumen akhir.
  • Terhadap Bahan Bakar Minyak yang dicampur dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain hanya dapat diniagakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.
  • Bahan Bakar Nabati ( Biofuel ) sebagai bahan baker lain sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) dan Bahan Bakar Minyak yang dicampur sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) yang ditetapkan menteri

    Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dapat menunjuk penyalur dengan mengutamakan koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasicna! melalui seleksi.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 13

  • Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuei) sebagai Bahan Bakar Lain.
  • Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas standar dan mutu Bahan Bakar Nabati (Biofuei) sebagai Bahan Bakar Lain yang diniagakan oleh Badan Usaha di dalam negeri.

BABV
SANKSI ADMINISTRATE

Pasal 14

  • Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan teguran tertulis terhadap Badan Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap salah satu persyaratan dalam Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuei).
  • Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Badan Usaha tetap melakukan pelanggaran atau pengulangan pelanggaran, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menangguhkan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuei) sebagai Bahan Bakar Lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Dalam hal Badan Usaha tidak menaati persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri selama masa penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat membekukan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuei) sebagai Bahan Bakar Lain untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Dalam hal setelah diberikannya teguran tertulis, penangguhan, dan pembekuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kepada Badan Usaha diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya pembekuan.
  • Dalam Hal ini setelah berakhirnya jangka waktu 60 ( enam puluh ) hari sebagaimana dimkasud pada ayat ( 4 ) Badan Usaha tidak melaksanakan upaya persyaratan yang ditetapkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati {Biofuef) yang bersangkutan.

Pasal 15

Dalam hal diketahui bahwa Badan Usaha menyampaikan data administratif dan data teknis sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3 tidak benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati {Biofuef) yang bersangkutan.

Pasal 16

Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya teguran tertulis, penangguhan, dan pembekuan serta pencabutan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati {Biofuef) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 menjadi beban Badan Usaha yang bersangkutan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

  • Menteri melimpahkan kewenangan kepada Gubernur pemberian Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati {Biofuef) dengan kapasitas produksi sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton pertahun. ..,
  • Gubernur dalam melaksanakan pemberian Izin Usaha Kiaga Bahan Bakar Nabati {Biofuef) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada ketentuan' Peraturan Menteri ini.
  • Gubernur wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pemberian Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati {Biofuef) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperiukan.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakart a
Pada tanggal 10 Oktober 2006
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

 
   
Copyright@2006. PT. Kreatif Energi Indonesia