JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Energi untuk disahkan. Selain menjadi payung untuk sejumlah undang-undang terkait, RUU tersebut diharapkan bisa menjadi arahan dalam mengatasi krisis energi yang dialami Indonesia
Naskah RUU itu ditanda-tangani oleh seluruh fraksi di DPR dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro sebagai wakil peme-rintah, Selasa (10/7) di Komisi VII DPRRI.
Naskah itu selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Dalam pandang-an akhirnya, fraksi-fraksi di DPR mengharapkan pemerintah bisa menyusun kebijakan energi nasional yang lebih komprehensif.
Sebagian besar fraksi menyo-roti krisis energi yang dihadapi Indonesia satu dekade terakhir. "Kelangkaan balian bakar mi-nyak, pemadaman listrik, dan do-minasi asing yang kuat dalam eksploitasi sumber-sumber daya alam merupakan bentuk krisis yang kita alarm," kata Muhammad Azis Luthfi, wakil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Ade Daud Nasution, wakil dari Fraksi Bintang Reformasi, mengatakan, selama ini Indonesia terpaku pada energi fosil dan terlambat mengembangkan sumber energi yang terbarukan.
Nizar Dahlan, wakil dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, mengatakan, pemerintah belum mampu membuat kebijakan yang bisa menyambungkan kepenting-an hulu (produsen energi) dan hilir (konsumen energi).
Menjadi payung
RUU Energi diharapkan bisa menjadi payung atas UU terkait yang sudah lebih dulu berlaku maupun sedang dalam pemba-hasan.
Undang-undang itu adalah UU Migas, UU Panas Bumi, UU Pe-ngelolaan Sumber Daya Air, RUU Mineral dan Batu Bara, dan RUU Ketenagalistrikan. Dua RUU ini sekarang dalam proses pemba-hasan di DPR.
RUU Energi diharapkan mem-beri jaminan atas tiga hal men-dasar, yaitu jaminan pemerintah atas ketahanan energi, jaminan pemerintah atas pasokan energi, dan jaminan atas keteriibatan publik dalam merumuskan kebijakan energi nasional.
Pemerintah wajib melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kondisi krisis
maupun darurat energi. Pasal-pasal penting yang ada dalam RUU Energi antara lain tercapainya kemandirian penge-lolaan energi, tersedianya sumber energi dari dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri, maupun peningkatan de-visa negara.
RUU Energi juga mengama-natkan harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian yang berkeadilan: Pemerintah pusat'maupun pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Selain itu, pemerintah wajib melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kondisi krisis maupun darurat energi.
Mengacu pada RUU itu, pemerintah akan membentuk Dewan Energi Nasional (DEN) yang akan merancang, menetapkan, dan mengawasi kebijakan di bi-dang energi yang bersifat lintas sektoral. DEN akan dipimpin langsung oleh Presiden.
Kebijakan Energi Nasional ke-mudian diimplementasikan di daerah, karena itu pemda harus menyusun perda soal rencana umum energi daerah. Daerah penghasil energi akan mendapat prioritas untuk mendapat energi dari sumber energi setempatPemerintah bisa memberikan kemudahan atau insentif kepada badan usaha maupun perse-orangan yang menyediakan maupun memanfaatkan energi dari sumber energi terbarukan. Pem-bangkit listrik yang memakai tenaga surya, angin, dan nuklir pantas mendapat anggaran untuk pengembangannya
Tanggal Tayang :20-8-2007
Sumber Kompas