Biodiesel
   
  Bioethanol
   
  Biomass
   
 
Bagi yang ingin
bertanya apapun
tentang Bioenergi
silahkan klik
live chat kami,
customer support
kami akan
membantu anda


Live chat by Boldchat
Live chat by Boldchat
 
   
 

Counter Stats
   
 
   

RUU Energi Disetujui


 

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Energi untuk disahkan. Selain menjadi payung untuk sejumlah undang-undang terkait, RUU tersebut diharapkan bisa menjadi arahan dalam mengatasi krisis energi yang dialami Indonesia

Naskah RUU itu ditanda-tangani oleh seluruh fraksi di DPR dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro sebagai wakil peme-rintah, Selasa (10/7) di Komisi VII DPRRI.

Naskah itu selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Dalam pandang-an akhirnya, fraksi-fraksi di DPR mengharapkan pemerintah bisa menyusun kebijakan energi na­sional yang lebih komprehensif.

Sebagian besar fraksi menyo-roti krisis energi yang dihadapi Indonesia satu dekade terakhir. "Kelangkaan balian bakar mi-nyak, pemadaman listrik, dan do-minasi asing yang kuat dalam eksploitasi sumber-sumber daya alam merupakan bentuk krisis yang kita alarm," kata Muham­mad Azis Luthfi, wakil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Ade Daud Nasution, wakil dari Fraksi Bintang Reformasi, mengatakan, selama ini Indone­sia terpaku pada energi fosil dan terlambat mengembangkan sum­ber energi yang terbarukan.

Nizar Dahlan, wakil dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, mengatakan, pemerintah belum mampu membuat kebijakan yang bisa menyambungkan kepenting-an hulu (produsen energi) dan hilir (konsumen energi).

Menjadi payung

RUU Energi diharapkan bisa menjadi payung atas UU terkait yang sudah lebih dulu berlaku maupun sedang dalam pemba-hasan.

Undang-undang itu adalah UU Migas, UU Panas Bumi, UU Pe-ngelolaan Sumber Daya Air, RUU Mineral dan Batu Bara, dan RUU Ketenagalistrikan. Dua RUU ini sekarang dalam proses pemba-hasan di DPR.

RUU Energi diharapkan mem-beri jaminan atas tiga hal men-dasar, yaitu jaminan pemerintah atas ketahanan energi, jaminan pemerintah atas pasokan energi, dan jaminan atas keteriibatan publik dalam merumuskan ke­bijakan energi nasional.

Pemerintah wajib melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kondisi krisis
maupun darurat energi. Pasal-pasal penting yang ada dalam RUU Energi antara lain tercapainya kemandirian penge-lolaan energi, tersedianya sumber energi dari dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, pemenuhan kebu­tuhan bahan baku industri dalam negeri, maupun peningkatan de-visa negara.

RUU Energi juga mengama-natkan harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian yang berkeadilan: Pemerintah pusat'maupun pe­merintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Selain itu, pemerintah wajib melaksa­nakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kondisi krisis maupun darurat energi.

Mengacu pada RUU itu, pe­merintah akan membentuk De­wan Energi Nasional (DEN) yang akan merancang, menetapkan, dan mengawasi kebijakan di bi-dang energi yang bersifat lintas sektoral. DEN akan dipimpin langsung oleh Presiden.

Kebijakan Energi Nasional ke-mudian diimplementasikan di daerah, karena itu pemda harus menyusun perda soal rencana umum energi daerah. Daerah penghasil energi akan mendapat prioritas untuk mendapat energi dari sumber energi setempatPemerintah bisa memberikan kemudahan atau insentif kepada badan usaha maupun perse-orangan yang menyediakan mau­pun memanfaatkan energi dari sumber energi terbarukan. Pem-bangkit listrik yang memakai tenaga surya, angin, dan nuklir pantas mendapat anggaran untuk pengembangannya

Tanggal Tayang :20-8-2007
Sumber Kompas

 
 
   
Copyright@2006. PT. Kreatif Energi Indonesia